Google+ Payung Hukum MMM Indonesia | MMM Membantu Mensejahterakan Masyarakat


Payung Hukum MMM Indonesia

Mega Konferensi MMM Bekasi sekaligus Pendatangan Founder dan Legalitas FKPI (Forum Komunikasi Persaudaraan Indonesia)


Hasil meeting konsultan MMM di Konferensi Bekasi :
1. Akta pendirian FKPI (Forum Komunikasi Persaudaraan Indonesia) telah ditanda tangani pada,

Hari : Sabtu 7 Desember 2013 oleh para founder.
Disepakati oleh floor bahwa :
Ketua FKPI : Robertus Julyanto
Wakil : Syaikhu Akramuddin
Sekretaris 1 : Cak Met
Sekretaris 2 : Benedictus Layandi
Bendahara 1 : Firdaus Bawazier
Bendahara 2 : Mei Martinez
Juga telah disetujui pembentukan FKPI per wilayah : Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Palembang, Medan, Banjarmasin, dan daerah lainnya. Daftar ketua wilayah dan pengurusnya akan di buatkan segera.
2. Sehubungan dengan perlu dibuatnya AD/ART FKPI, disepakati untuk pertemuan selanjutnya di Konferensi MMM Lombok, dan dikarena kan waktu yang berdekatan dengan liburan tahun baru dan masa high season tiket penerbangan, maka Konferensi Lombok diundur 1 minggu menjadi tanggal 18 Januari 2013. Dan dilanjutkan tanggal 19 Januari 2013 akan di adakan meeting para konsultan membahas AD/ART FKPI tersebut.
3. Uang iuran konsultan untuk FKPI adalah 50 ribu per bulan, sedangkan untuk partisipan adalah 10 ribu per bulan, dikumpulkan oleh para konsultan dan di transfer ke rekening ibu Fera Gunawan. Pembayaran langsung di rapel 6 bulan , mulai dari bulan November 2013 hingga April 2014.
Yang belum gabung MMM segera merapat, payung hukum komunitas MMM sudah selesai dibuat, Payung hukum yang mewadahi komunitas MMM adalah FKPI = Forum Komunikasi Persaudaraan Indonesia...
FKPI didirikan dengan tujuan untuk melegalkan secara hukum komunitas MMM INDONESIA, tapi ingat, payung hukum ini bukan berarti menjamin uang anda ketika anda join di MMM , tdk ada jaminan sedikitpun ketika anda join di MMM, satu-satunya jaminan adalah kepercayaan dari para member MMM itu sendiri.
FKPI menjadi organisasi yg dibentuk oleh para partisipan MMM dimana kegiatan-kegiatannya meliputi charity / amal, pendirian sekolah, dll.
Dengan adanya payung hukum ini, maka MMM AKAN SEGERA BOOMING DI INDONESIA.




MMM Indonesia adalah sebuah SISTEM KEUANGAN, yang mendistribusikan uang bebas para anggotanya, tanpa menyentuh atau menampung dana tersebut, menggulirkan DANA BANTUAN kepada seluruh anggotanya secara bergilir, yang dikontrol melalui Sistem Virtual, menggunakan Sistem Algoritma tertentu, yang mampu menjaga kestabilan rasio 40:60 (untuk saat ini) sehingga bisa menebarkan bantuan 30% dari total uang bebas para anggotanya.

Intinya, MMM adalah sebuah sistem keuangan terbaru (sekali lagi, bukan sistem bisnis), yang sangat canggih, sangat unik, sangat legal..., sistem yang belum pernah ada disepanjang sejarah perekonomian;
  • MMM adalah sistem yang menggugat hegemoni sistem perbankan yang memonopoli uang bebas masyarakat dengan sistem pinjaman dan bunga.
  • MMM Indonesia adalah sistem yang akan merubah sistem hutang pada bank menjadi sistem dana bantuan. 
  • MMM Indonesia adalah sistem keuangan modern yang akan meratakan keadilan ekonomi rakyat diseluruh persada dunia. 
  • MMM adalah sistem termutakhir yang akan mampu menghentikan laju monopoli kekayaan para bankir dan para oligarki diseluruh dunia. 
  • MMM akan merubah sistem keuangan di dunia ini, yang sementara ini dikuasai dan dimonopoli oleh para bankir diseluruh dunia. 
  • MMM akan merubah dari sistem pinjaman, hutang dan bunga..., menjadi sistem bantuan (non pinjaman, non hutang) dan otomatis tanpa bunga. Besaran bantuan tersebut untuk saat ini sebesar 30% perbulan kepada para anggotanya.
Lalu darimana MMM mampu memberikan dana bantuan 30% itu? 
Untuk memahami dari mana bantuan 30 % itu maka kita harus menjabarkan beberapa ha;
1.    BEDA, ANTARA SISTEM BISNIS & SISTEM KEUANGAN.
2.    APAKAH UANG BEBAS DALAM SISTEM KEUANGAN?
3.    SEDIKIT LEBIH DALAM TENTANG RASIO 10:90
4.    MMM MERUBAH PINJAMAN MENJADI BANTUAN
5.    DARI MANA MMM MAMPU MEMBERI PROFIT 30%?

1. BEDA, ANTARA SISTEM BISNIS & SISTEM KEUANGAN.
Dalam SYSTEM BISNIS PROFIT didapat dari luar system tersebut bisa dari proses jual beli atau penyertaan modal (investasi) .
Dalam SISTEM KEUANGAN, profit didapat dari dalam sistem tersebut, yaitu dari "uang bebas", yang didistribusikan kepada masyarakat secara bergantian, yang biasanya menggunakan rasio 1:9, sebagaimana yang lazim diberlakukan pada sistem Bank.
 
Profit yang jenis ini, tidak difahami oleh kebanyakan masyarakat, mungkin memang sengaja disembunyikan, bahkan  informasi yang sampai dimasyarakat "profit" tersebut difahami sebagai pinjaman dari bank, karena memang begitulah praktek yang terjadi pada sistem bank selama ini. Bahkan, sepanjang kajian saya, masalah ini telah dirahasiakan berabad-abat, hingga hari ini.
 
Pada masalah inilah MMM menggugat sistem keuangan yang selama ini telah memperdayai masyarakat, kemudian MMM memberikan solusinya, mengembalikan "uang bebas" itu dalam bentuk "bantuan", bukan "pinjaman".
 
Sejak 2012, MMM telah berhasil melaunching "Embrio Sistem Keuangan Termodern", merubah distribusi uang bebas masyarakat dari "sistem pinjaman" (yang mencekik masyarakat), menjadi "sistem bantuan" (yang melegakan masyarakat).

Silakan dilanjut di APAKAH UANG BEBAS DALAM SISTEM KEUANGAN?


Silahkan baca artikel di blog ini, Payung Hukum MMM Indonesia. Mudah-mudahan keraguan anda mengenai legalitas MMMM terjawab sudah....

0 komentar:

Posting Komentar